Dalam rangka meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mengevaluasi tingkat pendapatan pajak dari penggunaan dana desa, KPP Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan serta monitoring evaluasi kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Tulang Bawang. Acara ini di selenggarakan selama 4 hari dari tanggal 26-29 September 2022 di empat tempat berbeda.

Dalam hal ini Kampung Bumi Dipasena Mulya mengikuti monitoring dan Evaluasi Pajak atas Dana Desa tahun 2020-2022 di balai Kampung Sidomukti Kecamatan Gedung Aji Baru,Kamis (29/9/2022) dengan menugaskan Sekretaris Kampung untuk mengikuti acara tersebut.  Acara ini dikuti oleh seluruh Kampung yang ada di Kecamatan Rawajitu Selatan dan Kecamatan Rawajitu Timur.

Acara ini dibuka langsung oleh Camat Rawajitu Selatan dalam sambutannya menyampaikan “Acara ini sangatlah bagus untuk Kaur Keuangan agar nanti kedepannya kaur keuangan sudah tidak keliru lagi tentang kewajiban perpajakan terutama dalam membayar pajak”, ujar Camat Rawajitu Selatan.

Berdasarkan rekapitulasi pajak Dana Desa yang dilakukan oleh KPP Pratama Kotabumi, bahwa Kampung Bumi Dipasena Mulya telah menyetorkan Pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku.  Hal ini terlihat dari rincian tiap tahunnya dimana untuk tahun 2020, KPP Pratama Kotabumi menargetkan Rp. 33.868.330 dan Kampung Bumi Dipasena Mulya telah menyetorkan Pajaknya sebesar Rp. 36.228.261 untuk tahun 2021 ditargetkan oleh KPP Pratama Kotabumi sebesar Rp. 32.712546 dan Kampung Bumi Dipasena Mulya telah menyetorkan sebesar Rp. 34.366.583 sementara untuk tahun 2022 target KPP Pratama Kota Bumi menargetkan sebesar Rp. 31.926.177.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image