Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana salah satu prioritas penggunaan dana desa yaitu BLT desa yg wajib dianggarakan minimal 10% dan Maksimal 25 % dari dana desa yang didapat. Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1,2,3 dan 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Bertempat di Aula Rapat Kampung Bumi Dipasena Mulya, Rabu 05 April 2023, BLT Desa disalurkan kepada 26 KPM dengan jumlah dana masing-masing Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian masing-masing KPM menerima Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Pembagian BLT ini dihadiri Oleh Camat Rawajitu Timur,Kepala Kampung beserta perangkat Kampung,BPK,PLD dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa. Ditargetkan, pada tahun 2023 ini, Kampung Bumi Dipasena Mulya akan menyalurkan BLT senilai Rp.93.600.000 (Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam membuka kegiatan penyaluran BLT Desa Kepala Kampung Bumi Dipasena Mulya Bapak Sutanto,S.Pd.I menyampaikan untuk para KPM Penerima BLT Desa agar menggunakan uang BLT desa dengan sebaik mungkin guna untuk kebutuhan sehari-hari Kepala Kampung juga berharap bantuan ini bisa membantu meringankan beban dalam situasi ekonomi Sulit saat ini.

Camat Rawajitu Timur menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyaluran BLT Desa kepada 26 KPM penerima BLT Desa untuk membelanjakan uang BLT Desa di wilayah nya masing-masing guna untuk perputaran uang tersebut diwilayah masing-masing guna meningkatkan ekonomi di wilayah tersebut.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image