Bumi Dipasena Mulya – Agar Perangkat Kampung tak “gagap” mengaplikasikan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dengan penerapan aplikasi SIPADES 2.0 online, Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Mulya mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa dengan penerapan aplikasi SIPADES 2.0 yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAK) Kecamatan Rawa Jitu Timur bekerja sama dengan Balai Pemerintahan Desa Kemendagri di Lampung, Minggu (05/11/2023).

Bimtek yang dibuka Camat Rawa Jitu Timur yang di wakili oleh Kepala Kampung Bumi Sentosa Candra Roni Sagita .,S.T berlangsung di Balai Pemerintahan Desa Kemendagri di Lampung ini diikuti sebanyak 16 perangkat Kampung yang terdiri dari Sekretaris Kampung dan Operator Kampung. Turut serta dalam pembukaan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemerintahan Desa di Lampung Kurniawan Saputra AT, M.H dan Ketua BKAK Rawa Jitu Timur M Ridwan SR.Acara yang dilaksanakan selama dua hari ini, dimulai 04-06 November 2023.

Camat Rawa Jitu Timur yang diwakili oleh Kepala Kampung Bumi Sentosa menyampaikan dalam sambutannya “Dengan terselenggaranya Kegiatan Bimtek SIPADES ini mempermudah Kami Pemerintahan Kampung dalam menyampaikan kekayaan milik Kampung.,” sebut Candra Roni Sagita.,S.T saat membuka Kegiatan Bimtek.

SIPADES merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa. Mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi kodefikasi dan labelisasi aset desa. Seusai dengan penyajian laporan, sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan aset desa. Pastinya akan memudahkan Kepala Kampung dan perangkat Kampung, dalam mengelola aset desa yang transparan, akuntabel dan penggunaan serta pemanfaatan dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan pengembangan SIPADES diantaranya untuk menertibkan asset sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga meminimalisir resiko hilangnya asset desa . Menertibkan penggunaan asset agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola asset yang dimiliki, untuk pengadministrasian dan invetarisasi asset desa berupa barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa. Dibeli atau diperoleh atas beban belanja APBKamp atau perolehan lain yang sah berdasarkan permendagri Nomor 01 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa dan permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Ditempat terpisah Kepala Kampung Mulya Sutanto,S.Pd.I berharap Melalui Bimtek ini dapat meningkatkan kapasitas SDM Aparatur Kampung Bumi Dipasena Mulya. Khususnya dalam pengelolaan aset desa dengan memanfaatkan teknologi aplikasi SIPADES. 

“Saya berharap setelah mengikuti bimtek SIPADES Aparatur Kampung bisa lebih optimal dalam Pengelolaan Aset desa dengan memanfaatkan aplikasi SIPADES,” ungkap Sutanto.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image